oleh

Pengacara Ditangkap Polda Banten, Kuasa Hukum: Benar Itu Klien Kami

image_pdfimage_print

Kabar6- Kuasa hukum Evi Silvi Yuniatul Hayati, Mohammad Anwar, membenarkan bahwa kliennya telah ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.

Kliennya yang juga berprofesi sebagai Advokat atau pengacara itu ditahan disejak 27 Desember 2022 lalu, dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Ya benar, Bu Silvi klien kami ditangkap dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Banten,” ungkap Anwar, kepada Kabar6.com, Jumat (30/12/2022).

Pelaksana tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Banten ini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyidik di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten, ihwal penangkapan dan penahanan anggotanya.

Anwar bersama jajaran pengurus dan anggota DPD-KAI Banten, sempat menemui dan mendampingi Silvi di ruang pemeriksaan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, pada Rabu (28/12/2022).

**Baca juga:Capai Target Penerimaan Pajak Rp65 Triliun, DJP Banten Gelar Khitanan Massal

“Kami masih mendalami perkaranya, apakah benar klien kami melakukan penipuan dan penggelapan sesuai sangkaan Penyidik. Setelah itu baru kami ambil langkah-langkah hukum, tentunya yang menguntungkan bagi klien kami,” ujar Anwar.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi ke Polda Banten. Pesan singkat pertanyaan soal konstruksi persoalan belum direspon oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat Idnal.(yud/tim K6)

Print Friendly, PDF & Email