oleh

Penetapan UMP Banten TA 2020 Hasilkan Dua Opsi, Ini Hasilnya?

image_pdfimage_print

Kabar6-Hasil pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2020 tidak menghasilkan suara bulat.

Hal itu lantaran dari sejumlah unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri dari Pemprov Banten, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan akademisi sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menetapkan kenaikan UMP Banten Tahun 2020 untuk dinaikan sebesar 8,51 persen.

Sementara, unsur serikit pekerja serikat buruh berharap kenaikan UMP 2020 berdasarkan inflasi daerah. Sehingga buruh meminta kenaikan UMP di Banten sebesar 9,31 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi membenarkan jika hasil pleno Dewan Pengupahan tidak menghasilkan suara yang bulat.

Baik Pemprov, Apindo dan akademisi masih mengacu SE Menaker bahwa kenaikan UMP mengacu pada inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 8,51 persen.

“Jadi hasilnya sepakat tidak sepakat. Kalau pemerintah, Apindo dan akademisi masih mengacu pada PP 78 Tahun 2014 tentang pengupahan. Kalau dari serikat sepakat kenaikan tidak mengacu pada inflasi dan PDRB nasional, tapi pada inflasi daerah sehingga mereka sepekat kenaikannya 9,31 persen,” ujar Al Hamidi kepada wartawan usai rapat pleno tertutup pentepan UMP 2020 di Kantor Disnakertrans Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (22/10).

Terkait adanya dua usulan kenaikan UMP, Al Hamidi mengaku hal itu merupakan hasil dari sebuah mekanisme. Ia menilai dalam pengambilan keputusan tidak selalu harus dengan suara bulat.

“Yang kita sepakati bahawa penetapan UMP tidak melalui voting. Dan, hasil hari ini kita tuangkan dalam berita acara yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk Gubernur Banten. Mudah-mudahan UMP Banten bisa ditetapkan sesuai jadwal yaitu 1 November 2019,” jelasnya.

Terkait mana usulan yang akan dipilih untuk UMP 2020, Al Hamidi mengaku, hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur Banten.

“Jadi Pak Gubernur nanti yang biat pertimbangan. Apakah kenaikan berdasarekan SE Menaker ataukah inflasi daerah. Dan yang harus diketahui, UMP ini merupakan batas bawah. Jadi jangan sampai jatuh jadi upah marjinal. Jadi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak boleh di bawah UMP,” ujarnya.

Ketua DPD FSPI Banten, Redi Darmana mengatakan, pihaknya mengusulkan jika kenaikan UMP 2020 berdasarkan inflasi daerah. Oleh karena itu pihak serikat mengusulkan kenaiakn UMP sebesar 9,31 persen.

“Dalam berita acara yang direkomendasikan ke Pak Gubernur itu ada dua yang disepakati pemerintah, Apindo dan akadmisi itu mengacu pada PP 78 dengan inflasi dan PDRB nasional yaitu sebesar 8,51 persen. Tapi dari unsur serikat pekerja Banten itu 9,31 persen,” kata Redi.

Pihaknya berharap, Gubernur Banten, Wahidin Halim memutusukan UMP Banten tahun 2020 sesuai apa yang diinginkan oleh serikat pekerja.**Baca juga: Santri Diminta Berperan Aktif Sampaikan Pesan Perdamaian.

“Dibilang sepakat yah tidak sepakat juga. Kami inginnya Pak Gubernur mengacu pada inflasi daerah,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email