oleh

Penetapan Tersangka, Kejagung Belum Surati KPU Pusat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretariat Jenderal DPR RI pada 1 Oktober mendatang telah mengagendakan pelantikan sebanyak 560 Wakil Rakyat terpilih periode 2014-2019.

Termasuk diantaranya Herdian Koosnadi, legislator asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Anehnya, hingga kini pihak Kejagung justru belum melayangkan surat pemberitahuan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Provinsi Banten, ihwal status tersangka yang diemban legislator terpilih dari Daerah Pemilihan Banten III tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung, Tony P Spontana kepada kabar6.com lewat pesan singkat, Selasa (2/9/2014). “Tadi saya cek katanya belum (surat pemberitahuan),” katanya.

Saat ditanya apakah aparat Korps Adhyaksa di Gedung Bundar telah mengetahui bahwa dua dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan bangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tony menegaskan, kepada tim penyidik para tersangka sudah mengakui soal pencalonannya ke kursi legislatif. “Saya kira mereka sudah bilang perihal pencalegannya,” terang pejabat tinggi negara yang sedang menyelesaikan program studi doktor di Universitas Gajah Mada.

Sebelumnya secara terpisah, Ketua KPU Banten Agus Supriatna, menegaskan jika legislator terpilih yang terbelit persoalan hukum tetap akan dilantik, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Agus megaskan, proses penyidikan sampai kini masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga pelantikan legislator terpilih akan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Kecuali sudah ada vonis hukum dan ditetapkan oleh MA (Mahkamah Agung). Baru ketiganya akan diganti melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegas Agus.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung  menetapkan Herdian Koosnadi alias Herdi selaku Komisaris PT Mitra Karya Rattan sebagai tersangka. Ia bersama enam orang lainnya diendus aparat penegak hukum telah melakukan konspirasi jahat secara berjamaah. **Baca juga: PDIP Tidak Akan Bela Kader Terjerat Korupsi.

Kejagung memastikan bila kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2011-2012 bakal menyeret banyak tersangka. Kejagung menyatakan jumlah tersangka bakal tertambah lagi setelah disinyalir bahwa kasus ini dikemas secara terstruktur dan masif.(yud)

Print Friendly, PDF & Email