oleh

Penertiban Bangli di Cibodas, Begini Kata WH

image_pdfimage_print

Kabar6-Penertiban Bangunan Liar (Bangli) semi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satpol PP di RT 02, RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang sudah dilakukan. Warga terdampak penertiban pun kini tinggal di area pemakaman.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan penertiban tempat tinggal (bangunan) d Panunggangan Barat jangan sampai berdampak pada kesengsaraan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat terlantar, dan pemerintah harus bertanggungjawab,” kata WH menjelaskan, Minggu (10/12/2017).

Menurut WH, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus berpikir matang terkait dampak dari penertiban terhadap 170 Kepala Keluarga (KK) tersebut.

“Saya minta kepada Walikota dan jajarannya harus melakukan upaya penanganan secara sungguh-sungguh karena sebelum dilakukan penertiban tentunya harus sudah dipersiapkan solusinya seperti direlokasi ke rumah susun,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan masyarakat yang tinggal di RT 02 dan RT 06/06 Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang harus kehilangan tempat tinggalnya.**Baca Juga: Memanas, Warga Panunggangan Barat Masih Waspada.

Pasalnya, rumah yang sudah ditempati belasan tahun tersebut terpaksa dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang karena berada di lahan fasos fasum milik pemerintah.(az/tmn)

Print Friendly, PDF & Email