oleh

Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 di Lebak Dipastikan Berkurang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak kini tengah melakukan validasi terhadap data warga di 28 kecamatan dampak Covid-19 sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Hasil pendataan yang diajukan terdapat 55.653 kepala keluarga.

Sekretaris Dinas Sosial Lebak, Kusbandriyo, meyakini, setelah divalidasi, jumlah tersebut bakal berkurang

“Ini sedang divalidasi, tetapi jumlah 55 ribu KK ini pasti turun karena ternyata banyak yang sudah masuk dalam DTKS (Data terpadu kesejahteraan sosial). Ada data orangnya yang ganda lalu dan ada juga satu keluarga mengajukan 4 orang padahal 1 keluarga itu dihitungnya 1,” ungkap Kusbandriyo kepada Kabar6.com, Kamis (16/4/2020).

Kusbandriyo mengatakan, direncanakan, masyarakat yang terdampak akan menerima bantuan Rp500 ribu per bulan dengan durasi selama empat bulan.

“Kalau yang dari APBD II (Kabupaten) kemarin rencananya 4 bulan. Hitung-hitungannya, tetapi nanti kita lihat dalam perjalanannya aja ini datanya bagaimana,” terang dia.**Baca juga: Kuota Gas Melon di Lebak Diusulkan Tambah Jadi 7 Juta.

Berdasarkan surat Bupati Lebak bernomor 469/359-Dinsos/IV/2020. Terdapat 21 kriteria warga terdampak Covid-19 yang harus didata, yakni:

1. ODP, PDP dan warga dengan status positif Covid-19

2. Keluarga yang anggotanya meninggal akibat positif Covid-19 (Jika ada)

3. Asisten rumah tangga dan pekerja/karyawan yang di PHK/Dirumahkan

4. Tukang ojek, sopir angkot dan tukang beca yang tidak beroperasi

5. Pedagang kecil, pedagang keliling dan balukan yang tidak berjualan lagi

6. Tukang bangunan, tukang sol sepatu dan tukang cukur yang tidak bekerja lagi

7. Nelayan/Pencari ikan yang berhenti melaut

8. Buruh tukang jahit, tukang parkir dan buruh cuci yang tidak bekerja lagi

9. Buruh tani dan buruh harian lepas yang tidak bekerja lagi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email