oleh

Penerbitan Sertifikat Lahan Polres Tangsel Libatkan BPN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memahami ketentuan yang telah disampaikan oleh Mabes Polri ihwal legalitas lahan yang akan dipergunakan untuk membangun gedung Mapolres.

 

Oleh karena itu lembaga berwenang turut dilibatkan untuk memastikan status lahan yang ada tidak bersengketa.

 

Demikian dikatakan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjawab pertanyaan kabar6.com, saat ditemui di Universitas Terbuka, Kecamatan Pamulang, akhir pekan kemarin.

 

“Keinginan dari Polri itu lahannya harus clear (bersih). Jangan sampai seperti Mapolres di Kalimantan,” terangnya.

 

Airin menegaskan, bahwa dalam membuat dokumen pengesahan terhadap status lahan yang nantinya akan dipakai untuk gedung Mapolres Tangsel butuh proses panjang.

 

Dipastikannya bahwa prosesnya pembuatan akte notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga kini masih terus berjalan.

 

Bahkan, lanjutnya, dalam proses pengesahan status lahan yang akan dipakai juga melibatkan lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel. “Nantinya kita juga akan memintakan surat keterangan dari BPN,” tegasnya.

 

Ketika disinggung soal pernyataan mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, soal cepat atau lambatnya pembangunan gedung Mapolres Tangsel berada di tangan lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Tangsel.

 

Airin mengutarakan, sistem kerja yang digulirkan secara pararel diyakini bisa berjalan dengan baik. Melalui penggunaan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2014 senilai Rp34 miliar sudah dimasukan ke dalam draft APBD Perubahan 2015. ** Baca juga: Mei ke Juni, Ada 3000 Pencaker di Kabupaten Tangerang

 

“Dalam sebulan ini kita akan menyusun KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” terang Airin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email