oleh

Penerapan Sistem Online, Baru 16 Desa di Lebak Ajukan Dana Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. Namun, masih sangat sedikit desa yang sudah mengajukan dana desa (DD) tahap pertama.

Kabid Bina Pengelolaan Keuangan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Endang Subrata, menyampaikan, di tahun pertama penerapan sistem online untuk pengajuan DD, baru 16 desa yang mengajukan dari jumlah 340 desa di Lebak

“Jadi sekarang desa tidak perlu lagi membawa berkas pengajuan ke sini, cukup mengupload melalui aplikasi online,” kata Endang, Senin (2/2/2020).

Selain sudah menetapkan APBDes, syarat lain yang harus dipenuhi desa yang ingin mengajukan DD adalah memasang baliho APBDes 2020 dan realisasi 2019.

“Itu syarat dalam rangka pembinaan kepada desa. Balihonya bebas dipasang di mana saja yang mudah dilihat masyarakat,” ujarnya.

Berkas pengajuan yang sudah diupload oleh desa akan langsung diproses oleh DPMD, tidak menunggu desa lain yang belum mengajukan. Pencairan DD pun berbeda. Jika sebelumnya DD ditransfer terlebih dahulu ke kas kabupaten, tahun ini langsung dikirim ke kas desa.

“Ini yang paling berbeda. Jadi sekarang kabupaten hanya pencatatan saja. Tetap tercatat di APBD, tapi langsung ke rekening desa. Nah, setelah desa mengajukan langsung kami kirim ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Jadi yang ngajuin duluan ya cair duluan,” papar Endang.

**Baca juga: Popda 2020 di Serang, Lebak Targetkan 56 Medali Emas.

Untuk tahun ini, jumlah DD mencapai Rp293.488.848.000 yang pencairannya dibagi dalam 3 tahap. Tahap pertama pencairan paling lambat Maret, tahap kedua paling lambat Juni dan tahap paling lambat Desember.

“Tahun ini juga berbeda pencairannya. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Kalau sebelumnya, 20-40-40,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email