oleh

Penerapan PSBB, Bupati Zaki : Paling Cepat Jumat atau Sabtu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan telah menerima Surat Keterangan (SK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di wilayah Tangerang.

“Surat sudah diterima tadi sore,” kata orang nomor satu di Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, (12/4/2020).

Zaki mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.”Besok (Senin, 13/4/2020) akan rakor dengan gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapanny, untuk sementara ini dulu langkahnya. Kalau sosialisasi tunggu hasil Rakor,” katanya.

**baca juga: PSBB Disetujui, Bupati Zaki : Besok Dibahas Tahapan Penerapannya.

Menurut Zaki, pihaknya membutuhkan tahapan terutama mengenai sosialisasi kepada masyarakat umum agar paham mengenai PSBB saat pelaksanaannya nanti.”Paling cepat Jumat atau Sabtu untuk Tangerang,” tuturnya.

Dalam surat No HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020) dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email