oleh

Penerapan Parkir Non Tunai di Lebak Molor

image_pdfimage_print

Kabar6-Sistem parkir non tunai di Alun-alun Rangkasbitung yang dilaunching Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, 2 Desember 2018 lalu hingga kini belum juga diterapkan.

Diperkirakan penerapannya bisa dimulai pada awal Februari 2019, akan tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak mengakui masih ada regulasi yang belum rampung sehingga berakibat pada molornya penerapan sistem tersebut.

“Masih ada regulasi yang belum beres, masih harus dikaji ulang oleh kami dengan pihak perbankan Mandiri dan BJB,” kata Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi, Senin (25/2/2019).

Dudi menjelaskan, beberapa hal yang masih harus dikaji itu di antaranya terkait dengan teknis penyetoran dari pihak ketiga selaku pengelola parkir kepada kas daerah (BJB) Pemkab Lebak.

“Kami inginnya itu langsung masuk ke kas daerah, jadi tidak masuk ke rekening pengelola lalu baru disetor oleh mereka ke kas daerah. Ini mengantisipasi agar tidak ada yang mengendap lama, jadi dapat berapa sehari itu langsung masuk kas daerah,” kata Dudi.

Karena kata dia, jika terlebih dahulu masuk ke rekening pengelola (Mandiri) kemudian disetor ke kas daerah maka bisa terkena biaya kliring.

“Ini sedang proses diupayakan oleh pihak bank biar tidak ada biaya tidak ada biaya, jadi istilahnya ke rekening pengelola itu lintas saja, lalu nanti sistemnya bagi hasil. Tetapi masalahnya, kan oleh bank tidak bisa diputuskan di tingkat cabang harus menunggu jawaban dari pusat,” papar Dudi.

Kemudian sambung Dudi, setelah berkonsultasi dengan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), bagi hasil baru bisa dikeluarkan per triwulan.**Baca Juga: Kontroversi Puisi Neno Warisman, Begini Kata Gerindra Banten.

“Nanti kami akan pertemuan lagi dengan pihak Kopala (Koperasi Angkutan Lebak) sebagai pihak pengelola, kalau mereka sanggup per triwulan ya silahkan, kalau tidak kami cari pengelola yang memang siap,” tambahnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email