oleh

Penerapan Denda Pelanggar Masker di Lebak Tunggu Surat Kelengkapan

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas gabungan di Kabupaten Lebak kembali melakukan razia protokol kesehatan Covid-19 dengan sasaran para sopir dan penumpang angkutan umum dan barang di wilayah Terminal Mandala, Jum’at (11/9/2020).

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian, mengatakan, sekitar 80 sopir dan penumpang angkutan umum dan barang kedapatan tidak mengenakan masker.

“Sasarannya memang awak transportasi umum dan barang. Kebanyakan mereka tidak memakai masker karena lupa, ada yang bawa tapi tidak dipakai tapi tetap kami tindak,” ujar pria yang akrab disapa Anong kepada Kabar6.com.

Sayangnya, meski Perbup Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah diterapkan, para pelanggar belum dikenakan denda administratif yang besarannya mencapai Rp150 ribu.

“Masih dikenakan sanksi sosial seperti bersih-bersih fasilitas umum dan menyanyikan lagu wajib Nasional, tetapi durasinya lebih lama dibandingkan saat sanksi pada tahap uji coba,” ujar Anong.

**Baca juga: Politisi Demokrat Ucuy Mashuri Jadi Plt Ketua DPRD Lebak.

Belum diterapkannya denda administratif bagi masyarakat yang tidak memakai masker dikarenakan menunggu kelengkapan penindakan seperti surat ketetapan denda (SKD) surat tanda bukti pelanggaran (STBP).

“Denda administratif untuk perorangan yang tidak memakai masker minimal Rp30 ribu sampai Rp150 ribu jika yang bersangkutan kedapatan berkali-kali melanggar,” jelas Anong.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email