oleh

Pendapatan Anjlok, Sopir Angkot Minta Bupati Lebak Cabut Usulan Penghentian Layanan Kereta Api

image_pdfimage_print

Kabar6-Sopir angkot di Kabupaten Lebak meminta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mencabut surat usulan penghentian layanan Commuter Line dan KA Lokal ke Satgas Penanganan Covid-19.

Para sopir angkot menilai, surat usulan yang membuat stasiun di Lebak tak melayani naik-turun penumpang hingga 17 Mei 2021 menyebabkan pendapatan sehari-hari mereka anjlok.

“Bukan lagi anjlok, ini mah sudah zonk pokoknya. Boro-boro mau ngasih makan istri dan anak, buat setoran aja enggak ada,” tutur Robi salah satu sopir angkot 01 Terminal Kalijaga-Kaduagung (Terminal Mandala) kepada Kabar6.com, Sabtu (8/5/2021).

Robi mengatakan, tak hanya para sopir angkot, kebijakan itu   juga dirasakan para tukang ojek dan pedagang di sekitar. Menurut dia, kebijakan tersebut membuat ekonomi mereka semakin sulit. Baca Juga:Pos Penyekatan GT Cikupa Berhentikan Truk Pengangkut Sepeda Motor, 10 Penumpang di Swab

“Jelas lah, kami sangat terdampak. Dari 70 angkot 01 nganggur semua karena sepi. Padahal setahun sekali kami berharap bisa ada tambahan penghasilan, tapi sekarang malah begini,” keluh Robi.

Sopir angkot berharap, Iti dapat mencabut surat usulan tersebut agar stasiun kembali melayani naik-turun penumpang relasi Tanah Abang-Rangkasbitung.

“Kami minta bupati mencabut surat itu agar stasiun bisa kembali dibuka. Kami harap langkah itu bisa dilakukan secepatnya karena ini sangat menyangkut dengan penghasilan kami untuk sehari-hari, terutama menghadapi Lebaran,” kata Robi.

Tiga stasiun di Lebak yakni Stasiun Rangkasbitung, Citeras dan Maja terhitung masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tidak melayani naik-turun penumpang. Begitu juga dengan KA Lokal Rangkasbitung-Merak yang operasionalnya berhenti sementara.

Kebijakan itu menyetujui surat usulan yang dilayangkan Iti ke Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya pada masa larangan mudik.

Pemkab Lebak menyebut, usulan tersebut menindaklanjuti edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H.

“Usulan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jadi, dasar dari dikirimkannya surat usulan karena edaran itu,” kata Kepala Dinas Kominfo Lebak Doddy Irawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email