oleh

Pendaftaran BPUM Dibuka, Pelaku UMKM Padati Gedung Cisadane Pemkot Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) membuka pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) di kantor Perindagkop-UKM Gedung Cisadane lantai 1, Jalan KS Tubun Nomor 1, Karawaci, Tangerang.

Pendaftaran mulai hari ini, 19 Oktober sampai 24 November 2020 dipadati ratusan pelaku UMKM hingga terlihat mengabaikan protokol kesehatan bahkan berdesak-desakan.

Kepala Bidang UKM Dinas Perindagkop-UKM Kota Tangerang Katrina Iswandari mengatakan, pemilik usaha yang dapat mengajukan bantuan haruslah yang memiliki modal terlebih dahulu.

“Modalnya di bawah Rp50 juta untuk penghasilan di bawah Rp300 juta dalam setahun, dan tidak punya kredit di bank maupun kartu kredit,” ujar Katrina kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat, lanjut Katrina, juga harus menunjukkan beberapa persyaratan seperti, KTP, KK asli, dan fotocopy, membawa Surat Pengantar/Keterangan dari RT atau RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha. Menunjukkan foto produk dan tempat usaha dengan foto pemohon di dalamnya.

Untuk pendaftaran, rinci dia, para pelaku UMKM diberikan jadwal per wilayah. Yang berdomisili di kecamatan Benda, Larangan dan Tangerang dapat mendaftarkan hari ini Senin (19/10/2020). Besok Selasa (20/10/2020) dijadwalkan bagi kecamatan Cibodas, Cipondoh dan Jatiuwung.

Kemudian Rabu (21/10/2020) untuk kecamatan Pinang, Periuk dan Karawaci. Sedangkan kamis (22/10/2020) untuk kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Neglasari, Jumat (23/10/2020) untuk warga kecamatan Batu Ceper. “Jadi mereka datang membawa persyaratan dan surat tersebut dan datang sesuai jadwal,” katanya.

**Baca juga: Kesembuhan Covid-19 di Kota Tangerang Meningkat, Wali Kota Kejar Zona Hijau.

Tahap pertama, kutip dia, sebanyak 67.660 data UMKM di Kota Tangerang telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Diketahui, pemerintah pusat tengah membagi-bagikan bantuan bagi pelaku UMKM. setiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta. (oke)

Print Friendly, PDF & Email