oleh

Pencuri Spesialis Rumsong Tertangkap di Pondok Aren

image_pdfimage_print
Pencuri Rumsong ditangkap polisi. (cep)

Kabar6 Aksi pencurian rumah kosong di wilayah hukum Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali marak. Kali ini pelaku mengincar rumah yang ditinggal penghuninya untuk salat tarawih.

Seperti yang dialami Sri Kumayati, yang beralamat di Perum Pondok pucung indah,jalan krakatau 3.A4. NI.12.Rt.002/06 Kelurahan Pondok pucung Kecamatan Pondok aren Tangerang Selatan Selasa (06/06/2017)kemarin.

Selepas menjalankan ibadah salat tarawih di masjid, dia terkejut lantaran seisi rumahnya berantakan akibat diobrak-abrik pencuri. Sejumlah barang berharga Sri ikut raib digasak pelaku diketahui berjumlah satu orang.**Baca Juga: 39 Remaja Pecandu Narkotik di Tangsel Direhabilitasi

Unit reserse kriminal Polsek Pondok Aren langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban, kemudian merusak kasa kawat pintu di lantai dua.

“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak beberapa harta benda korban seperti laptop, kamera, handycam handphone, yang dimasukan dalam tas untuk dilempar ke luar pagar,” cetus Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta, Rabu (14/06/2017), di Mapolsek Pondok Aren.

Setelah beberapa hari buron, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku DS,25, di rumahnya di Kelurahan Pondok pucung Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui sudah dua kali melakukan pencurian pada rumah kosong selama puasa tahun ini.

“Pengakuan pelaku nekat mencuri, karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Indra.

Modus pencurian yang dilakukannya terang Indra, pelaku kerap melakuan aksinya pada malam hari. Pelaku mengambil barang barang berharga dari dalam rumah korbannya itu dengan cara membongkar, memecah, memanjat atau menggunakan kunci palsu.

Dari tangan pelaku Polisi mendapati barang bukti berupa dua unit laptop, satu handycam dan handphone merk Iphone. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara pidana maksimal tujuh tahun penjara.(cep)

Print Friendly, PDF & Email