Kabar6-Tersangka pencurian ponsel berinisial FK, 43 tahun, diamuk massa. Ia dipergoki warga saat mencuri di Kampung Solong RT02/01, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad mengatakan, FK hendak mencuri ponsel bermerek Infinix. Pelaku yang melakukan aksinya tertangkap basah oleh warga setempat saat kemarin.
“Ya pelaku habis dihajar oleh warga. Ketauan oleh pemiliknya sehingga diteriaki pemilik HP, warga setempat berhasil mengamankan,” ujar Agus Ahmad, Selasa (3/12/2022).
**Baca Juga: Pembunuhan Remaja di Tangerang gegara Marah Orang Tua Diejek
Ia menerangkan, bermula pelaku sedang berada di Kampung Solong, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe melihat rumah yang pintunya terbuka dan dalam keadaan sepi. Pelaku FK masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone hingga ketahuan oleh pemiliknya.
“Masuk ke rumah warga yang terbuka pintunya lalu pelaku berhasil lari, untungnya warga setempat berhasil mengamankan,” ujar Agus.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,7 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(Rez)