oleh

Pencuri-Penganiya Dibebaskan Jampidum Kejaksaan Agung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka pencurian dan penganiayaan kembali dibebaskan Kejaksaan Agung lewat restorative justice.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Jampidun Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (26/06/2022).

Ketut menyebutkan, ada tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka Jimmy Tamaka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Darbin Silalahi alias Erwind dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Lu Qinggao alias Lu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas Ketut.

Kemudian, kata Ketut, para tersangka belum pernah dihukum dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

**Baca juga:Buron Korupsi Dana Hibah Bawaslu Musi Rawas Diamankan Tim Tabur Kejagung

“Jampidum menyampaikan bahwa prosesnya kalau melihat orang mencuri, ada karena faktor keadaan yang mendesak dan tidak bisa dihindari karena suatu kebutuhan atau mencuri karena profesi. Jampidum melihat kondisi keluarga Tersangka Jimmy Tanaka kurang baik pasca di PHK tempat dirinya bekerja dan harus membayar tunggakan kontrakan, bukan karena profesinya sebagai penjahat,”imbuh Ketut.

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentabf Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email