oleh

Pencuri Motor di Balaraja Tangerang Diamuk Massa

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial N, 24 tahun, diamuk masa lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu, (29/9/2022).

“Pelaku habis diamuk masa akibat maling motor,” ujar Kapolsek Balaraja AKP Yudha Hermawan kepada wartawan di Balaraja, Kamis (29/9/2022).

Yuda menerangkan, pelaku menjalankan aksinya bersama temeannya menggunakan motor. N berperan sebagai eksekutor sedangkan temannya yang menunggangi motor.

Secara spontan pelaku mengambil motor. Pelaku juga sempat berjalan menuntun motor tapi pemilik sadar kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku.

“Setelah itu pelaku gelandang oleh warga setempat ke Polsek Balaraja,” terang Yudha.

Ia menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya lantaran ingin mempunyai sepeda motor. Pelaku mengakui di karena ekonomi sulit.

**Baca juga: Rumah Janda Dua Anak Tetangga Wabup Tangerang Roboh, Butuh Bantuan Dermawan

“Yang bersangkutan pernah berbicara ke orangtuanya, ingin punya motor, tapi belum kesampaian, pekerjaannya serabutan dan membantu orangtua berjualan di Jakarta,” jelasnya.

N disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara,” ujar Yudha.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email