oleh

Pencuri Motor Bersenpi Berhasil Dibekuk di Kramatwatu

image_pdfimage_print

Kabar6-Hb bersama temannya yang masih dalam pengejaran, mencuri motor menggunakan kunci Letter T dan senjata api rakitan jenis revolver.

Hb mencuri motor milik Bustomi di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, yang terparkir di halaman kantornya.

“Senjata api rakitan dengan Lima butir peluru. Motor (yang di curi) Kawasaki Ninja. Pelaku dua orang,” kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, Saat ditemui dikantornya, Jumat (22/03/2019).

Bustomi yang sedang bekerja, mendengar sepeda motor Kawasaki Ninjanya menyala. Dia pun keluar kantor dan melihat motornya dibawa ke arah Taman, Kota Serang.

Bustomi melapor ke satpam jaga agar menghubungi pihak Kepolisian. Korban kemudian mengajak temannya untuk mengejar pelaku pencurian.

Satu pelaku berinisial Hb berhasil ditangkap Oleh Polisi bersama masyarakat. Satu rekan pelaku berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui dan sedang dalam pengejaran.

“Korban Bustomi mengejar pelaku dan berhsil ditangkap polisi yang sedang patroli cipkon (cipta kondisi) pengamanan Pemilu 2019,” terangnya.**Baca juga: HUT ke 40, PT Jasa Marga Launching Program Giving Back to Nature.

Pelaku di ancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Lalu, dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Pasal 1 Ayat 1, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email