oleh

Pencuri Emas Majikan Jual Curiannya di Kebayoran Jakarta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku berinisial N.A pencuri emas majikannya berinisial M.R di komplek Ceger Lestari 2 Nomor 3 RT 005 RW 008, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, telah menjual barang curiannya sebesar Rp31,5 juta, perhiasan emas yang telah dicuri dengan berbagai macam motif dan bentuk seberat kurang lebih 73 gram.

Hal itu dijelaskan oleh Kompol Afroni Sugiarto selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pondok Aren.

“Perhiasan emas yang telah dicuri dengan berbagai macam motif dan bentuk seberat kurang lebih 73 gram,” ujarnya kepada Kabar6.com. Senin (4/11/2019).

Afroni menjelaskan, emas seberat 73 Gram tersebut diambil Pelaku sebanyak enam kali yaitu, tanggal 20 Agustus 2019 cincin kawin, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2019 mencuri kalung emas dan cincin.

“Ketiga tanggal 6 September 2019 kalung dan cincin, keempat tanggal 18 September 2019 gelang emas putih, kelima tanggal 21 Oktober 2019 gelas emas motif rantai, terakhir 29 Oktober 2019 gelang emas paneg,” jelasnya.

Afroni melanjutkan, pelaku menjual emas tersebut ke Kebayoran Jakarta Selatan dengan harga Rp31,5 juta, uang tersebut di gunakan oleh pelaku untuk membiayai membangun rumah yang sedang di renovasi, membeli emas dan masih ada uang tunai sisa Rp2 juta dirumah pelaku.

**Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Pembantu Pencuri Emas Majikannya di Pondok Aren.

“Selanjutnya pelaku dibawa kerumahnya untuk mengambil uang Rp2 juta hasil dari penjualan emas dari kejahatan yg dilakukan,” ungkapnya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Aren untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email