oleh

Pencuri Dan Penadah Ditangkap Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Serang Kota menangkap pria berinisial AH (39), karena menjadi penadah HP curian. Polres yang masuk kedalam Polda Banten itu juga mengamankan barang bukti HP merk Realme, Vivo, berikut beras sebanyak 25 Kg, pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

“Penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (27/10/2021).

Polres Serang Kota juga menangkap pembobol rumah di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, yang terjadi Jumat, 05 Oktober 2021, sekitar pukul 05.00 wib.

Dirumah itu, para pelaku mengambil HP merk Realme, Vivo, berikut beras sebanyak 25 Kg.

“Jumlah pelaku yang kita amankan berjumlah tiga orang, yaitu M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri,” jelasnya.

**Baca juga: Satu SSK Brimob Jaga Unjuk Rasa di Pemkab Serang

Satu orang dengan inisial B masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas pelaku yang kabur sudah diketahui polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP M.Nandar, Kamis (28/10/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email