oleh

Pencaplokan Situ Pamulang Fakta Industri Hunian Liar

image_pdfimage_print

Kabar6-Laju pertumbuhan kegiatan bisnis sektor hunian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang membidik pasar skala menengah ke bawah terus meningkat.

Namun, dari menjamurnya perumahan model cluster tidak terkendali dengan baik. Bahkan banyak yang mengabaikan produk payung hukum buatan pemerintah pusat.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Alen Syahputra, Minggu (17/11/2014). “Perlu ada regulasi yang mengatur perkembangan hunian, dan ini penting untuk segera dibuat,” katanya.

Dalam catatan kabar6.com, temuan adanya penyamplokan lahan di Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara di Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, menjadi contoh nyata atas carut-marutnya pembangunan perumahan di Tangsel. Terlebih lagi, proyek itu berada di atas garis sepadan sungai.

Informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas pengurukan lahan konservasi dan resapan air itu diduga kuat untuk kepentingan pembangunan cluster. Alhasil, timbul reaksi keberatan dari warga sekitar RT 02/04 yang berada dekat lokasi proyek.

Mereka cemas lingkunganya bakal jadi langganan banjir akibat semakin menyusutnya lahan resapan. Oleh karena itu, Alen berpendapat, produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) yang berfungsi untuk mengatur titik lokasi hunian mendesak diterbitkan.

Regulasinya disesuaikan dengan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).  Atas minusnya regulasi buatan lokal tentunya berimbas pada semrawutnya tata ruang Kota Tangsel.

Alen menyarankan, agar saat ada pengajuan izin mendirikan bangunan, pengembangan lahan di bawah seluas 5.000 meter persegi mesti memiliki tapak kavling menyantuman fasilitas dan sarana perumahan. **Baca juga: Warga Situ Tujuh Muara di Pamulang Resah.

“Kalau tidak begitu, lahan-lahan yang berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan akan semakin banyak beralih fungsi,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email