oleh

Penarikan Paksa Randis Instruksi Bupati Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari 14 unit Kendaraan Dinas (Randis) yang dikuasai mantan pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, hingga kini baru 4 unit yang berhasil ditarik paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Keempat Randis tersebut, kini telah diamankan kantor Satpol PP. “Kami, baru menarik 4 unit, sementara yang lainnya masih kita cari,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Supriadi, kepada Kabar6.com, Rabu (7/5/2014).

Randis yang berhasil ditarik paksa diantaranya adalah, jenis Toyota Kijang tahun 2003 dengan Nopol B 8531 CQ yang dikuasai oleh H. Ukat Sukiat, Suzuki Carry tahun 2004 Nopol B 8596 CQ, dikuasai oleh Odjo Nuratmaja.

Selanjutnya, Toyota Kijang tahun 1999 Nopol B7324 CQ dikuasai Drs. Didi Suwandi dan Toyota Kijang Nopol B 8569 CQ dikuasai Dedi Suryana.

“Penarikan paksa Randis dari tangan mantan pejabat ini atas dasar Instruksi Bupati Tangerang, sesuai dengan temuan BPK,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun Kabar6.com, saat itu Pemkab Tangerang melakukan perjanjian dengan pengguna Randis, dimana si pengguna tersebut dapat memiliki kendaraan sepenuhnya apabila membayar cicilan angsuran setiap bulannya. **Baca juga: 14 Unit Randis Dikuasai Eks Pejabat Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itulah, para mantan pejabat tersebut mempertahankan atau tidak mengembalikan Randis yang dikuasainya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email