oleh

Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Disetujui Kejari Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Permohonan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak, Kosim Ansori menjadi tahanan kota melalui kuasa hukumnya, Acep Saepudin disetujui Kejaksaan Negeri Lebak.

Kosim merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit kakao tahun anggaran 2016. Kosim dijebloskan ke penjara bersama Bendahara Dinas Hutbun Lebak, Indra Evo Kurniawan, Senin, 23 Oktober 2018. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2018.

Persetujuan status tahanan kota oleh Kejari Lebak sejak 10 Desember 2018 atau lima hari setelah Kosim mengembalikan uang hasil korupsi program tersebut Rp125 juta.

“Alhamdulillah permohonan tahanan kota yang kami ajukan di setujui oleh Kejari Lebak karena memang klien kami mengalami Diabetes Melitus dengan kadar gula darah mencapai 400 sehingga menyebabkan infeksi kulit dan peradangan. Karena di Rutan Rangkasbitung tidak ada dokter spesialis, maka kami meminta agar klien kami bisa ditangani oleh dokter spesialis,” terang Acep, Senin (17/12/2018).

Selain itu, kondisi kesehatan Kosim juga disampaikan Rutan Rangkasbitung melalui surat pemberitahuan bernomor: PAS.RD.PK.01.07.01-1080. Surat itu memberitahukan, berdasarkan pemeriksaan dokter, Kosim didiagnosa penyakit tersebut.

“Waktu keluar tanggal 10, lalu tanggal 11 kita bawa ke RS Misi dan diopname. Sekarang saya belum cek kondisinya apakah sudah pulang atau masih dirawat,” ujar Acep.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmaja membenarkan disetujuinya permohonan tersebut.**Baca Juga: Dindikbud Pandeglang Bakal Gunakan e-Rapot.

“Iya sudah (disetujui) untuk pengalihan jenis penahanan, menjadi tahanan kota,” ujar Dodi saat dihubungi.

Prosesnya masih berlanjut kata Dodi. Kemungkinan pada awal Januari 2019, proses pelimpahan tahap dua akan dilakukan sebelum disidangkan.

“Awal januari ini akan kita tahap dua kan,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email