oleh

Penandatanganan MoU Urus Aset Situ-situ Mandeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Retno Prawati, menampik selama ini pihaknya hanya bertopang dagu alias cuek terhadap aset negara.

Tudingan itu tersiar setelah ada temuan kasus penyaplokan lahan di Situ Ciledug, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

“Kita tidak ada kewenangan penuh terkait situ dan daerah aliran sungai. Tolong beritanya diluruskan, agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat kepada kami,” terang Retno, ketika menghubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Selasa (25/11/2014) malam.

Menurutnya, regulasi dalam undang-undang ataupun produk hukum lainnya telah tegas diatur secara rinci. Kewenangan penuh terkait pengelolaan, pengawasan dan pemeliharaan situ-situ hingga kini masih ditangani oleh pemerintah pusat.

Retno menjelaskan, dalam hal ini berada dibawah kendali lembaga resmi negara, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSC). Sebab, kelestarian ekosistem pada situ-situ dapat berfungsi sebagai area lahan konservasi dan daerah resapan air idealnya memang mesti terus dijaga.

Sementara soal rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah pusat, tambah Retno, belum juga terealisasi. “Pembuatan MoU tapi belum jadi. Itu pun hanya sebatas pada (kewenangan) pengawasan dan pemeliharaan saja,” tambahnya. **Baca juga: Didemo, Airin: Alhamdulillah Mungkin Ini Kuasa Allah.

Sebelumnya pada hari yang sama, Kepala BBWSC dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Iskandar, berjanji segera melakukan investigasi ke lokasi perkara. Janji normalisasi lahan di Situ Ciledug pun secara gamblang disampaikannya.

“Jika memang terbukti (pemanfaatan illegal) akan saya keruk kembali tanahnya,” janji Iskandar, ketika mengikuti rapat koordinasi di Kantor Walikota Tangsel, Kecamatan Pamulang, siang hari.(yud)

Print Friendly, PDF & Email