oleh

Penahanan Tersangka Supir dan Kernet Bus Kecelakaan di Guci Ditangguhkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Romyani, supir bus bersama Andi sang kernet bisa sedikit bernafas lega. Penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Tegal usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di kawasan wisata Guci, pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu.

“Sudah, sudah. Dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polres Tegal,” kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Romyani, Selasa (23/5/2023).

Ia dari tim Hotman 911 mendampingi advokasi Romyani dan Andi usai penetapan tersangka. Diakuinya, peranan netizen dalam kasus ini sangat penting.

“Ini semua berkat dukungan netizen di Instagram hotman paris official dan Tim Hotman 911,” terang Hotman.

Romyani bersama Andi dijanjikan pendampingan hukum sampai penanganan kasus tersebut masuk ke meja persidangan.

Kedua tersangka kini sudah pulang menuju kediamannya di Tangerang. Romyani dan Andi pun bisa bertemu dengan keluarganya.

**Baca Juga: Keluarga Supir Maut Guci Minta Maaf, Anak Korban Ingin Proses Hukum Jalan

“Oh pasti dong, Hotman 911 tetap mendampingi sopir bus pak Romyani,” tambah Hotman.

Diketahui, Romyani bersama Andi mengangkut rombongan warga peziarah asal Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Bus yang sedang diparkir di Guci tiba-tiba melaju hingga terjun ke daerah aliran sungai.

Akibatnya dua orang warga meninggal dunia dan puluhan warga lainnya luka-luka berat serta ringan. Polres Tegal menetapkan supir dan kernet bus atas pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka.

Peristiwa itu sempat ramai di media sosial. Sebab beredar kabar bahwa kecelakaan bus akibat rem tangan dilepas oleh anak kecil sehingga mencuri perhatian netizen.(yud)

Print Friendly, PDF & Email