oleh

Penahanan Eks Kadisdukcapil Tangerang Dinilai Cacat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Penahanan, EK (53), mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, tersangka kasus dugaan korupsi mesin cetak atau printer e-KTP, dinilai cacat hukum.

Dalil itu mengingat tidak terpenuhinya unsur penahanan terhadap pejabat yang kini duduk sebagai Staf Ahli Bupati Tangerang, bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut.

Endang Hadrian selaku Kuasa Hukum EK mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kota Tangerang terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan ranah panitia lelang.

“Penahanan ini cacat hukum. Penafsiran penyidik polisi soal HPS itu salah kaprah. Klien saya ini Kepala Dinas (pengguna anggaran-red). Ini sama sekali tidak nyambung. Coba lihat di poin unsur barang siapa, kan tidak terpenuhi,” ungkap Endang kepada Kabar6.com, saat mendampingi kliennya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kamis (26/6/2014) petang. **Baca juga: Begini 6 Modus Korupsi e-KTP di Disdukcapil Versi Polisi.

Selain itu, Endang, juga mengklaim bila penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya juga keliru. Sebab, temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait adanya kerugian negara sebesar Rp.800 juta, sudah dikembalikan ke kas daerah. **Baca juga: Ini Kronologis Korupsi e-KTP di Disdukcapil Tangerang.

“Ini sangat keliru dan ngawur. Klien kami sudah mengembalikan uang tersebut, bahkan jauh sebelum dimulainya penyelidikan oleh polisi. Kami, keberatan atas tindakan mereka,” tegasnya.(Agm/din)

Print Friendly, PDF & Email