oleh

Pemulung Cabuli Anak Usia 6 dan 7 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemulung berinisial EW (47) ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.

EW melakukan pencabulan terhadap KL (6) dan HM (7) di rumah kontrakan dengan diiming-imingi akan diberikan uang Rp.2000.

Kasat Reskrim AKP Alexander mengatakan,  Sabtu (13/5/2017), bahwa si anak mengeluhkan pada orang tuanya bahwa rasa sakit di dearah intimnya saat buang air kecil.

“EW sendiri melakukan aksinya Senin (20/3/2017) sekitar pukul 18.30 WIB, saat KL dan HM bermain di kontrakannya lalu si anak diajak masuk, lalu diraba-raba oleh EW, bahkan jari EW dimasukan ke dalam organ intim si anak.**Baca juga: Begini Penampakan Razia “Wanita Malam” di Tangsel.

Diperoleh informasi, EW sudah beristeri dan bekerja sebagai pembantu dan tidak memiliki anak dan merupakan tetangga si korban.**Baca juga:  Kenalan di FB ‘ Digituin ‘ di Hotel C.

Hasil visum menjelaskan bahwa, organ intim anak tersebut telah rusak dan luka di dalam.(dina)

Print Friendly, PDF & Email