Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, pemuda yang ditangkap itu berinisial SM (28). Kini, Polsek Ciputat masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SM.
Kanit ResKrim Polsek Ciputat, AKP Budi Harjono saat dikonfirmasi kabar6.com membenarkan hal tersebut. ** Baca juga: Warga Priuk Keluhkan Limbah Cat Dibuang Sembarangan
“Pelaku sudah kita tangkap. Kini sedang diperiksa guna mendalami kasus tersebut, sekaligus memburu pelaku lainnya. Karena dari informasi yang kami terima, pelaku penyerangan warnet tersebut berjumlah empat orang,” ujar Budi lagi.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.(yud/mg)