oleh

Pemuda Ketangkap di Ciputat Dijerat Persetubuhan Anak di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6 -Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan, kejadian di Jombang, Kecamatan Ciputat merupakan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial TDP, mengancam akan menyebar foto (bukan video) jika mantan pacarnya tak memberikan uang.

“Jadi gini, sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Aldo menyebutkan, jadi AA selaku korban dengan pelaku itu berpacaran. Sudah sempat berhubungan intim pada saat pacaran. Sempat bertukar foto vulgar batas dada. “Kebetulan putus,” sebutnya.

Setelah putus, lanjut Aldo, si pelaku emosi dan mau ngancam memperlihatkan foto-foto yang vulgar itu ke orang. TDP sempat coba meminta uang Rp 700 ribu.

Keluarga dengan korban akhirnya berupaya memancing. p
Pelaku dapat diamankan di Apartemen Green Lake pada saat pelaku dan korban bertemu.

**Baca juga: Kabar Duka, Anggota Fraksi PKS DPRD Tangsel Meninggal Dunia

“(Pemerasan) belum terjadi,” terang Aldo. Atas perbuatannya, TDP dijerat melanggar Pasal 81 Undang-undang Dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bunyi regulasi tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email