oleh

Pemuda Dorong Terbentuknya BPSK di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota KNPI Tangerang mendorong Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindagkop) setempat melakukan sosialisasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kepada pelaku usaha konsumen dan Apindo.

Pembentukan BPSK di Kota Tangerang dianggap perlu, dalam rangka memberikan perlindungan konsumen di wilayah Kota Tangerang. Terlebih, di Kota Tangerang sebagai pusat perdagangan dan jasa, banyak ditemui barang produk benda ataupun makanan yang kadaluarsa.

Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kota Tangerang, Aris Purnomo Hadi mengatakan, untuk wilayah Kota Tangerang sendiri belum ada BPSK, sedangkan Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sudah berdiri.

Adapun yang menjadi anggota BPSK terdiri dari tiga unsur di antaranya penerintah pengusaha dan masyarakat dan diwakili oleh YLPKSM. Tiga unsur tersebut sudah dipenuhi maka hal ini dipandang perlu secepatnya agar Kota Tangerang dapat membentuknya.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat selaku konsumen agar menjadi konsumen cerdas, lebih teliti sebelum membeli sebab kalau tidak teliti dapat berakibat buruk bagi kesehatan,” katanya.

Dia menjelaskan dasar pembentukan BPSK adalah amanat undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang disahkan dan di undangkan pada 20 april 1999.

Undang-undang tersebut berlaku efektif 20 april 2000 yang mengatur antara lain keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang di sebut BPSK.

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Ibrohim mengatakan, pembentukan BPSK di latar belakangi adanya globalisasi dan perdagngan bebas yang di dukung kemajuan teknologi dan informatika dan dapat memperluas ruang gerak transportasi barang dan atau jasa melintasi batas batas wilayah suatu negara.

“Untuk wilayah Kota Tangerang sangat perlu di bentuk BPSK mengingat Kota Tangerang selain sebagai pusat perdagangan dan jasa juga sebagai kota seribu industri. Banyak ditemui barang/produk yang kadaluarsa sehingga jaminan masyarakat hidup sehat belum tercapai,” katanya.

Sementara, Dirjen Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Wisnu mengatakan bagaimana Pemkot Tangerang bisa komitmen melindungi masyarakatnya. Sebenarnya membentuk BPSK cukup mudah, hanya surat permohonan dari walikota kepada mendag untuk membentuk BPSK. Memang didalam surat tersebut harus menyediakan sarana dan prasarana serta biaya operasional. **Baca juga: Pesan Siap Berantas Narkoba di Kota Tangerang.

“Pentingnya BPSK  merupakan sebagai ujung tombak masyarakat di daerah terkait sengketa konsumen. Kalau dilihat kondisi Kota Tangerang seharusnya sudah terbentuk yang namanya BPSK, karena salah satu kota di Provinsi Banten yang belum di BPSK hanya Kota Tangerang, selebihnya sudah ada,” tegasnya.(rani/ali)

Print Friendly, PDF & Email