1

Pemuda di Lebak Ditahan Polisi Diduga Setubuhi Adik Ipar Berusia 13 Tahun

Ilustrasi/bbs

Kabar6-Seorang pemuda berinisial SL (24) di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ditahan polisi karena dugaan kasus pencabulan dan menyetubuhi gadis di bawah umur yang tak lain adik iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2022 lalu. Saat itu, SL yang baru bangun tidur melihat I (13) sedang berada di dapur.

“Melihat situasi sepi karena istri tersangka sedang mengasuh anak di luar rumah, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang,” kata Andi.

Tak hanya memeluk, SL juga meremas-remas dada korban. Karena I tak melawan, SL terus melanjutkan aksi cabulnya hingga berhenti saat istrinya masuk ke dalam rumah untuk menyimpan piring di dapur.

**Baca Juga: Modus Bisa Mengobati dan Gandakan Uang, Dukun Cabul di Pandeglang Diamankan Polisi

“Tersangka lalu berpura-pura ke kamar mandi agar istrinya enggak curiga. Tapi setelah istrinya ke luar rumah lagi, tersangka menarik korban ke dalam kamar mertuanya,” ujar Andi.

Di dalam kamar, SL melanjutkan aksi tersebut hingga berniat menyetubuhhi gadis yang seharusnya dilindunginya. Karena takut ketahuan sang istri, SL lalu mengajak korban ke kursi amben di belakang rumah tersebut.

“Di lokasi itu tersangka lalu menyetubuhi korban dan tersangka juga mengancam korban untuk diam supaya tidak diketahui istriya,” ucap Andi.

“Jadi tersangka dan korban ini kan satu rumah dan tersangka sering memberikan uang jajan sehingga korban merasa tersangka itu baik. Tersangka memanfaatkan situasi dan kondisi korban itu untuk melampiaskan hawa nafsunya,” jelas dia.

Kini SL disangkakan Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Nda)