oleh

Pemuda Asal Panimbang Sembunyikan Ganja Dalam Kaleng Bungkus Rokok

image_pdfimage_print

Kabar6- Seorang pemuda HA (24) warga desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 60,9 gram.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto  membenarkan Satresnarkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap tersangka HA dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja”kata Sofwan, Selasa (4/8/2020).

Penangkapan itu bermula ketika tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat 6,52 gram.

Kaleng bekas bungkus rokok itu di simpan dalam bagasi sepeda motor yang di kendarai tersangka saat penangkapan.

Setelah mengamankan tersangka dan barang buktinya, petugas mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di kediamannya, petugas menemukan ganja kering seberat 24,35 gram yang disimpan di kaleng bungkus rokok serta 5 bungkus lipatan koran berisikan ganja kering seberat 12,17 gram.

“Satu bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto16,73 gram, 1 linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan satu  buah Handphone” terang Sofwan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat melalui aplikasi media  yang saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan.

**Baca juga: Relokasi PKL Pasar Labuan Pandeglang Terkendala Lokasi.

Atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email