oleh

Pemubunuh ‘Emak Sosialita’ Divonis 17 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Jean Alter Huliselan (JAH), terdakwa atas kasus pembunuhan ‘Emak Sosialita’ bernama Sri Wahyuni, divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/5/2015). 

Hukuman tersebut, kiranya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 20 tahun pada persidangan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan bahwa JAH terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Lasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP.

“Dan menyatakan terdakwa bersalah serta memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun,” tegas Hakim.

Putusan tersebut, urai dia, berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan yakni pengangkuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut.

“Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak korban kehilangan orang tua,” tukasnya.

Keputusan itu pun langsung diterima tanpa pikir-pikir terlebih dahulu oleh Jaksa Patardo Satya Manurung. **Baca juga: Ini Pemicu JAH Cekik Leher “Emak” Sosialita Hingga Tewas.

Sementara, Kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan bahwa hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dirasa cukup. Dia mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

“Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan,” terangnya, usai pembacaan putusan.

Menurutnya, putusan JAH yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, sudah cukup meringankan hukuman yang diterima JAH. “Yang penting tidak kena hukuman maksimal,” terang Berthanatalia.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat penemuan mayat wanita di Terminal 2D bandara Soekarno-Hatta, pada 10 November 2014 lalu. Mayat itu ditemukan di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI, oleh petugas keamanan setempat.

Kemudian, polisi akhirnya berhasil menguak kasus pembunuhan itu. Ya, Sri Wahyuni atau yang akrab disapa ‘Emak’ dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik di Taman Gajah Mada, Blok M, Jakarta Selatan, oleh tersangka JAH.

Setelah menghabisi nyawa korban, JAH sempat kembali ke kostannya yang ada di Kemang untuk mengganti baju yang terkena muntahan dan darah Sri ketika mencekiknya. Lalu baju tersebut dibuang di Tol TB Simatupang.

Dan selanjutnya JAH memarkirkan kendaraan milik Sri di Bandara Soekarno Hatta lalu melarikan diri ke rumahnya di Nabire, Papua. Tak lama kemudian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di rumah istrinya pada akhir 2014 lalu. (ges)

Print Friendly, PDF & Email