oleh

Pemprov Usulkan Dana Santunan Ke Masyarakat Penggarap TPST Bojongmenteng

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan dana santunan atau kerohiman bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan negara dilokasi Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojongmenteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Demikian hal itu disampaiakn Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten, M Yanuar dihubungi melalui telepon, Rabu (19/6).

Dikatakan Yanuar, saat ini pemprov akan segera mengusulkan anggaran untuk pemberian santunan kepada masyarakat sekitar yang selama ini telah menggarap lahan TPST Bojongmenteng.

“Besaranya belum kita rinci berapa yang akan disiapkan dari APBD. Kita nanti akan hitung kepatutan kerohimannya, karena luas lahan negara diatas Bojongmenteng 17 hektar. Kita belum tahu apakah di APBD Perubahan 2019 ini, atau nanti di murni 2020. Kita sedang memikirkan ketersediaan anggarannya,” kata Yanuar.

Disinggung mengenai adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Serang adanya dugaan korupsi penggelapan dana Bojongmenteng penggadan lahan tanah negara dikatakan, Yanuar mengaku, pihaknya tidak tahu menahu.

“Untuk proses pengadaan lahan sebelumnya dilakukan oleh pihak Pemkab Serang. Kita belum melakukan pembebasan apapaun disana, karena kita baru mulai,” ujarnya.

Adapun proses pengadaan lahan yang saat ini sedang berjalan lanjut dia, adalah sisa jalan sepanjang 600 sampai 800 meter dilokasi tersebut.

“Kalau untuk pembebasan lahan untuk jalan, masih kita kerjakan, dan prosesnya juga sampai sekarang belum tuntas. Kita baru akan menilai berapa kompensasi yang harus diberikan kepada pemilik lahan tersebut. Jadi belum ada transaksi apapun,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut berap besaran anggaran yang akan digunakan sebagai dana pembebasan lahan, Yanuar mengaku tidak hafal.

“Saya lupa lagi berapa besaranya. Saya harus buka dokumen dulu. Tapi yang jelas dana itu sudah disiapkan, tinggal nanti kalau sudah ada Appraisal (penaksir harga), langsung kita bayarkan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, M Husni Hasan mengatakan, pihaknya nanti yang akan diberi kewenangan atas TPST Bojongmenteng. “DLHK nanti akan yang mengelolanya,” katanya singkat.

**Baca Juga:ASN Tak Netral Kasus Pemenangan Anak Gubernur, Kepala BKD Banten, Akhir Juni KASN Akan Turun.

Informasi yang dihimpun, Pemprov Banten siap mengucurkan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk memulai pembangunan TPST Bojongmenteng pada 2019 mendatang.

Walau demikian, sebelum dibangun Pemprov Banten meminta agar pemerintah Kabupaten Serang melakukan inventarisasi dan sertifikasi terhadap lahan yang telah dibebaskan. Dari total 40 hektare lahan untuk TPST, baru 23 hektare yang tersedia sejak 2006.

Sementara, pemprov mentaksir investasi dari TPST tersebut mencapai US$ 90 juta. Selain sampah dari Banten, tempat pembungan sampah juga dapat mengelola sampah-sampah dari DKI Jakarta.

Hal itu dikarenakan lahan Bojongmentang bisa menampung sampah dengan volume cukup besar dari berbagai daerah. Pembangunan TPST ini sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Serang. (Den)

Print Friendly, PDF & Email