oleh

Pemprov Lelang Jabatan Komisaris dan Dirut Bank Banten, Ini Kata Gubernur

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melelang jabatan untuk posisi komisaris dan direktur Bank Banten.

Hal itu bagian dari upaya Pemprov Banten dalam pembenahan struktur dan program ditubuh Bank Banten, sambil menunggu persetujuan dari pihak terkait mengenai penyertaan modal kepada Bank Banten agar kedepan bisa dikucurkan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku, kesempatan Pemprov Banten untuk menggelontorkan anggarannya kepada Bank Banten diperkirakan baru bisa dilakukan pada anggaran perubahan tahun depan.

Hal itu, sambil menunggu perkembangan terakhir dan kondisi Bank Banten kedepan nantinya.

Salah satu langkah konkrit yang dilakukan Pemprov Banten adalah dengan melelangkan posisi jabatan komisaris dan dirut Bank Banten.

“Sekarang sudah mulai dilelang. Pansel sudah mulai melelangkan untuk komisaris dan direktur,” kata WH, kepada wartawan, kemarin.

Dengan posisi komisaris dan direktur Bank Banten yang baru, diharapkan kedepan nantinya Bank Banten bisa melahirkan program dan terobosan barunya, sambil menunggu kepastian dari pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penguatan modal kepada Bank Banten bisa digulirkan tahun depan.

Terkait kerjasama dengan pihak lain sebagai bagian dari upaya penyehatan Bank Banten, lanjut WH, pihaknya mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran direksi yang baru untuk nantinya memutuskan apakah kerjasama dengan pihak lain tersebut masih dibutuhkan atau tidak.

“Itu gimana nanti pihak direksi yang merumuskan apakah kerjasama, apakah bentuk lainnya,” katanya.

Terkait rekomendasi dari aparat penegak hukum mengenai pendapatnya terhadap kucuran dana dari Pemprov kepada Bank Banten kedepan nantinya, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dan pihak kejaksaan dalam mencarikan solusinya yang dianggap paling tepat dan tidak disalahkan.

“Saya dua kali rapat dengan KPK minta saran. Udah rapat dengan KPK, ada kejaksaan, saya yang minta,” katanya.

Dengan begitu, kesepakatan yang dihasilkan adalah buah hasil pemikiran bersama dalam langkah penyelamatan Bank Banten.**Baca juga: Penguatan Bank Banten Selalu Gagal, Dewan : Perlu Rekomendasi Penegak Hukum.

“Biar nanti disepakati, biar Gubernur gak salah. Walaupun prinsipnya bukan Gubernur, yang bertanggung jawab adalah BGD,” seraya menekankan kaliamat penanggung jawab langkah penguatan modal ada di PT. BGD selaku induk perusahaan dari Bank Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email