oleh

Pemprov Banten Tetapkan Status Siaga Bencana

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tanggap darurat bencana selama 14 hari, sejak 01-14 Januari 2020. SK tersebut bernomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.

“Selain itu kan curah hujan masih diprediksi tinggi. Jadi kewaspadaan dan kesiapsiagaan baik masyarakat maupun petugas harus ditingkatkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar nantinya,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Jumat (03/01/2020).

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah pun mengeluarkan surat yang sama, seperti Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak. Kemudian Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.

“Jumlah kerugian secara material belum (diketahuia), karena masih menghitung jembatan hanyut, ditambah jalan. Belum lagi di Kota tengerang cukup parah, ada 56 titik (banjir),” ungkapnya.

**Baca juga: Permudah Distribusi Logistik, Ratusan Korban Banjir Bandang di Cimarga Dievakuasi.

Berdasarkan data sementara yang diperoleh Wahidin Halim, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan kurang lebih 2.000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan yang rusak termasuk 2 jembatan milik Provinsi Banten dan satu ruas jalan yang rusak.

Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang melanda 56 wilayah. Menurut pria yang akrab disapa WH mengaku saat ini pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi kerugian hingga korban diberbagai titik banjir.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email