oleh

Pemprov Banten Terima Surat Pemberhentian Atut-Rano

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Jokowi memberhentikan Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten dan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.

 

Pemberhentian ini sesuai dengan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima oleh Pemprov Banten No 63/P Tahun 2015 dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

 

Dalam surat itu dinyatakan, Ratu Atut dan Rano Karno diberhentikan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

 

Kemudian, Rano Karno yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, diangkat menjadi Gubernur Banten definitif guna meneruskan sisa masa jabatannya periode 2012-2017.

 

“Setelah Kepres ini kami terima. Segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh. Termasuk konsultasi ke dewan (DPRD Banten) terkait persiapan rapat paripurna pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten,” kata Sekda Banten, Kurdi Matin, Jumat (31/7/2015).

 

Berdasarkan Keppres tersebut, Kurdi berharap DPRD Banten segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten.

 

Dan, rapat paripurna yang digelar harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten, tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.

 

Sedangkan dari hasil rapat paripurna itu, Ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden RI, Joko Widodo, melalui Mendagri, perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten dengan sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

 

Setelah itu, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres pengangkatan Rano menjadi Gubernur Banten dan akan melantiknya di Istana Negara. ** Baca juga: Wartawan TVOne Gadungan Tipu Pengusaha Catering di Tangerang

 

“Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan. Maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email