oleh

Pemprov Banten Siapkan Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten sedang merumuskan draft peraturan daerah tentang penanganan pandemi Covid-19. Regulasi tersebut mengatur sanksi untuk penguatan dalam penindakan terhadap warga pelaku pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Perda sudah sampai ke DPRD, dari kita bersama kepolisian, sudah saya sampaikan, itu intinya memuat sanksi,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/10/2020).

Meski demikian ia tidak merinci secara spesifik model pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Wahidin mengakui selama ini aparat TNI/Polri dan Satpol Pamong Praja kesulitan dalam menegakan aturan.

“Tapi sifatnya edukasi dan sosialisasi. Dan ini nggak efektif menurut saya,” jelasnya.

Wahidin menegaskan, maka harus ada sanksi. Ia berharap dengan adanya sanksi mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar.

**Baca juga: Tersangka Produksi Ekstasi Belajar Otodidak, Polres Tangsel Tangkap Home Industri Ekstasi di Cipondoh.

Menurutnya, nembangun kesadaran itu bukan melalui kaidah dan norma. Tetapi ada juga penegakan hukumnya.

“Perda itu sebagai payung hukum dalam menegakkan,” tegas WH.(yud)

Print Friendly, PDF & Email