oleh

Pemprov Banten Siapkan Anggaran Refocusing Tahap III Atasi Covid 19

image_pdfimage_print

Kabar6-Kembali, Pemprov Banten akan melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 tahap III.

Sebumnya Sekda Banten, Al Muktabar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 050/193-Bapp/2020 tertanggal 23 April 2020, terkait perubahan penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD dan satuan kerja pengelola keuangan daerah berkaitan dengan penanagan COVID-19 tahap III di Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

Untuk diketahui, sebelumnya juga Pemprov Banten telah melakukan dua kali pergeseran anggaran, pertama dialokasikan senilai Rp161 miliar untuk penanagan kejadian luar biasa (KLB) dan tahap II sebesar Rp1,22 triliun untuk penanganan jaring pengaman sosial (JPS).

Dimana, dalam SE tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka penanganan COVID-19 berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, pergeseran anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rabgka percepatan penanagan COVID-19 di Banten.

Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tentang penjabaran APBD 2020.

Seluruh Kepala OPD diminta untuk kembali menginput perubahan rencana kerja anggaran (RKA) ke dalam Sistem Informasi Manajemen, Pengangaran dan Pelaporan (SIMRAL).

Selanjutnya, kepada Kepala Bappeda diminta untuk membuka akses SIMRAL dan mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi perubagan RKA.

Untuk Kepala BPKAD dapat melakukan input perubahan RKA Belanja Tidak Terduga dalam aplikasi SIMRAL.

Kepala Bapenda diminta melakukan input perubagan RKA pendapatan dan tranfer bagi hasil, para keoala OPD juga diminta input perubahan RKA belanja langsung dan tidak langsung.

SE tersebut juga mengintruksikan kepada seluruh OPD agar melakukan input perubahan mulai 24 April hingga 29 April 2020.

Penganggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar diformulaiksan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 35 Tahum 2020 tentang pengelolaan transfer dan ke daerah dan dana desa dalam rangka penangana pandemi COVID-19.

Pihaknya juga menginstruksikan kepala Bappeda untuk membuat surat edaran tentang penyusunan dokumen perubahan pelaksanan anggaran (DPPA) dan kepala BPKAD agar melakansakan verifikasi DPPA.

Hal itu dibenarkan Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengaku, anggaran refocusing tahap 3 dari Pemprov Banten sudah disampaikan kepada Kemendagri, sebelum nantinya bisa dikucurkan untuk penanganan covid-19 di Provinsi Banten.

Menurutnya, anggaran refocusing tahap 3 ini, menyusul keluarnya surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Mendagri tentang penanganan covid-19.

“Dimana, kita harus memotong 50 persen dari belanja barang dan jasa, belanja modal, untuk seluruhnya digunakan untuk keperluan covid-19,” katanya.**Baca juga: Lawan Covid 19, Pemda di Tangerang Raya Didesak Terapkan Karantina Wilayah.

Menurutnya, alokasi anggaran covid-19 keperluannya untuk belanja tempat penanganan kesehatan, dampak ekonomi, terakhir sosial sefty net.(Den)

Print Friendly, PDF & Email