oleh

Pemprov Banten Rencanakan Bangun Under Pass di Alam Sutera

image_pdfimage_print

Kabar6-Kemacetan arus lalu lintas di sepanjang jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin parah. Perlu pembenahan khusus untuk mengurai kemacetan di ruas jalan tersebut yang statusnya milik Provinsi Banten.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kota. Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, mengungkapkan, keberadaan akses putaran arah (u-turn) yang ada di jalan Raya Serpong semrawut. Banyaknya u-turn ditenggarai menjadi salahsatu penyumbang kemacetan.

“Terlebih lagi mereka yang sedang melakukan kegiatan ekonomi tentu saja kemacetan ini bisa mempengaruhi pendapatan masyarakat,” kata Aris,  Kamis (3/1/2013).

Aris mengungkapkan, setelah dilakukan pekerjaan peningkatan seperti penambalan aspal jalan hingga akhir tahun 2012. Pihak Provinsi Banten bakal menata u-turn di sepanjang jalan raya Serpong.

“Desain Engeenering Detailnya sedang dibuat pihak Pemprov Banten. Nantinya u-turn akan ditata. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten,” ungkapnya.

Dikatakan nantinya u-turn di sepanjang jalan raya Serpong hanya ada dua titik yakni di putaran Alam Sutera dan memasuki kawasan BSD yakni u-turn depan petronas. “Sehingga tidak ada penumpukan kendaraan saat diputaran arah,” ucapnya.

Rencananya, sambung Aries setelah penataan u-turn pihak provinsi bekerjasama dengan Pemkot Tangsel, di sepanjang jalan yang menghubungkan dengan Kota Tangerang tersebut bakal dilengkapi dengan jalur sepeda dan jalur hijau.

“Selain itu, untuk mengatasi kemacetan akan dibangun under pass (jalur kendaraan melintas dari bawah) Alam Sutera,” katanya.

Penutupan titik u-turn disambut positif sejumlah pengendara dan masyarakat sekitar. Salahsatu pengendara, Bahrudin menuturkan dirinya mendukung rencana penataan u-turn. Lantaran, sejumlah u-turn tersebut menjadi pemicu kemacetan.

“Lebih bagus ditata. Daripada seperti ini,
banyaknya u-turn malah memacetkan arus lalu lintas,” ujar pengendara mobil sedan itu.

Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Serpong, Inspektur Satu (Iptu) Renta Helena Manurung mengatakan u-turn tersebut dinilai memicu kemacetan.
Berdasarkan analisa lalu lintas, u-turn tersebut illegal dan menyalahi aturan. Kemacetan di jalan Raya serpong telah mengalami peningkatan, setiap menitnya terdapat 200 kendaraan yang melintas, yang sebelumnya hanya 150 kendaraan.

“Peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di jalan Raya Serpong meningkat,” katanya.

Pantauan dilapangan mulai dari Melati Mas hingga lampu merah Gading Serpong terdapat lima putaran arah. Yakni di depan giant melati mas, WTC Serpong, Rumah Durian, Depo Bangunan Pakulonan, dan dekat PT. Pratama Abadi Industri, Serpong Utara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email