oleh

Pemprov Banten Minta Pembangunan Pelabuhan Wanasari Kota Cilegon Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta agar pembangunan pelabuhan Wanasari, Kota Cilegon menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP3K) rampung dikerjakan.

Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Al Muktabar usai pertemuan dengan Walikota Cilegon, Edi Ariadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (27/8/2019).

Dikatakan Muktabar, saat ini Pemprov dan DPRD Banten masih melakukan pembahasan terkait raperda RZWP3K. Ia mengaku, Pemprov Banten telah membuat area-area kewenangan laut dari nol hingga 12 mil.

“Jadi pembangunan pelabuhan di Cilegon harus menunggu Perda RZWP3K jadi. Karena perda ini akan menjadi induk pengembangan, pemanfaatan laut termasuk agenda kepelabuhan,” kata Muktabar.

Terkait pertemuan dengan Walikota Cilegon, Muktabar menjelaskan, terdapat agenda terkait review teknis terkait pembangunan pelabuhan di Cilegon.
“Secara normatif kita kembalikan lagi ke aturan formal yaitu untuk tidak mengambil langkah-langkah di luar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain Wanasari, lanjut Muktabar, pemprov juga akan melakukan review terhadap pengembangan Pelabuhan Nusantara.

“Ada agenda pengembangan (pelabuhan, red). Tapi di satu sisi terkait zonasi itukan kewenangannya provinsi. Saya melihat dalam kerangka itu sih bagus, pengambangan, pemikiran invesati buat kita, buat pembangunan Banten, mengapa tidak,” katanya.

“Akan tetapi balik lagi ke koridor aturan. Kita akan mereview, mendengarkan masukan dari masyartakat. Jadi untuk pengambangan juga harus menunggu, karena basisnya kan perda,” sambungnya.

Terkait pembangunan pelabuhan yang sudah terlanjur dilakukan, Muktabar menilai, jika tidak bertentangan dengan perda hal itu sah-sah saja.

“Kalaupun ada perizinan yang telah dikeluarkan rekomendasinya tetap akan sesuaikan ke Perda. Nanti kita masukan (insert, red), semua kita arahkan ke sana.Yang jelas kalau kondisinya nggak ada yang dilanggar nggak masalah,” ujarnya.

Sementara, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pihaknya melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) telah melayangkan surat kepada Pemprov Banten terkait pembangunan Pelabuhan Wanasari.

“Kita ingin provinsi mengeluarkan surat rekomendasi. Karena sesuai dengan rencana induk, seperti pelabuhan nusantara juga termasuk pelabuhan Wanasari yang dibangun oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ingin dilakukan percepatan pembangunan. Makanya kita rapatkan,” kata Edi.

Edi mengklaim jika pembangunan Pelabuhan Wanasari tidak bertentangan dengan raperda RZWP3K yang kini masih dalam tahap pembahasan.

“Secara tata ruang sudang sesuai. Dan, ternyata di Cilegon nggak ada masalah. Oleh karena itu saya minta Pak Gubernur memberikan rekomendasi supaya bisa jalan bisa percepat,” ujarnya.

Ia mengaku, hasil dari pertemuan tersebut jika Pemprov Banten akan membantu dalam mempercepat rekoemndasi.**Baca juga: DLHK Banten: Penanganan Sungai Ciujung Seperti Permainan Petak Umpet.

“Ini kan proses perizinan diperlukan, belum lagi ada konsensi yah banyaklah. Tadi juga pemprov akan siap membantu, kalau nunggu (rekoemndasi, red) keluar nanti nggak selesai-selesai. Makanya kita akan diskusi lagi,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email