oleh

Pemprov Banten Klarifikasi Pengosongan Gedung Dikawasan BLK Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Banten mengklarifikasi pengosongan gedung di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebagaimana dimuat kabar6.com pada Senin, 15 September 2014, dengan judul 4 SKPD di BLK Serpong “Diusir” Pemprov Banten.

Klarifikasi melalui surat elektronik yang dikirim opkhumasbanten@yahoo.co.id kepada kabar6.com, judul pemberitaan tersebut cenderung tendensius sehingga akan menggiring opini masyarakat yang kurang baik pada Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam surat bernomor 480- 625.a/HMSP/2014 yang ditandatangani Kepala Biro Humas dan Protokol, Dra. Hj. Sitti Ma`ani Nina, M. Si itu dijelaskan, bahwa dalam rangka mewujudkan pemberitaan yang bersifat membangun bagi masyarakat dan pemerintah perlu kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) yang berada di Jalan Raya Serpong Km.12  merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dengan Nomor sertifikat AH 906672-10.04.05.18.4.00001 dan AH 906673-10.04.05.16.4.00002 dengan berita acara serah terima dari gubernur Jawa Barat ke Gubernur Banten Nomor: 030/296/plk tanggal 04 April 2002 yang saat ini sedang dilakukan renovasi untuk meningkatkan kualitas dan standar mutu di balai tersebut.

2. Dalam rangka penataan aset milik Pemprov Banten, pada tahun 2012 terdapat surat Penertiban Aset Milik Pemprov Banten dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten kepada Pemkot Tangsel dengan Nomor :560/357-DTKT/II/2012 yang diantaranya berisi agar Pemkot Tangsel tidak melakukan kegiatan pembangunan di kompleks BLKI.

Adapun pembangunan yang dilakukan Pemkot Tangsel untuk empat kantor SKPD Pemkot Tangsel, yaitu Dinsosnakertrans, Dinas Koperasi dan UKM, BPMPPKB, dan BP2T Kota Tangsel telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2013 dengan nomor 44/MA-PROV.BTN/12/2013.

3. Pada Tahun 2014 Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten melaksanakan renovasi gedung BLKI yang terdiri dari: gedung teknik mekanika, workshop pipe fitting, workshop las dan gedung X-ray dengan total anggaran Rp.2.429.174.000.

Adapun pembangunan gedung tersebut tidak mengganggu akses terhadap gedung yang saat ini ditempati 4 SKPD Pemkot Tangsel karena antara lokasi yang sedang direnovasi dan 4 gedung yang ditempati oleh 4 SKPD Pemkot Tangsel berbeda gedung meskipun satu lokasi.

4. Dengan penjelasan diatas, kami tegaskan bahwa judul pemberitaan tersebut tidak benar.

Demikian isi surat yang disampaikan pihak Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Banten sebagai bentuk penggunaan hak jawab/klarifikasi.(din/red)

**Baca juga: 4 SKPD di BLK Serpong “Diusir” Pemprov Banten.

Print Friendly, PDF & Email