oleh

Pemprov Banten Incar Pajak ABT dari Sektor Industri

image_pdfimage_print
Sekda Banten, Ranta Soeharta.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengincar inkam dari sektor pajak Air Bawah Tanah (ABT) diwilayahnya.

Dan, salah satu titik sasaran pajak ABT dimaksud berada di sektor industri besar di Banten, yang kini jumlahnya mencapai hingga 12 ribu perusahaan.

Sekda Banten, Ranta Soeharta menyebut, bila selama ini pajak ABT masih belum masuk ke kas APBD. Karena pajak ABT masih dikelola oleh pemerintah daerah kota dan kabupaten.

“Di kita (Banten) ini ada kurang lebih 12 ribu industri. Masak sih gak masuk (kas APBD). Itu harus dibuat regulasinya, apakah nanti revisi perda atau seperti apa,” kata Ranta Soeharta, di Kota Serang, Selasa (12/4/2016).

Ranta menyebut, bila sedianya kewenangan untuk mengenakan pajak ABT telah di atur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi. **Baca juga: Dana Perimbangan Banten ke Tangsel Menyusut Drastis.

“Saat ini pajak ABT masih dikelola kabupaten dan kota. Sementara provinsi yang ngeluarin izin. Kalau ada regulasinya, nanti kan bisa disharing pajak ABT nya. Misalnya, 30 persen kita (Banten), dan 70 persen di sana (daerah),” tegasnya. **Baca juga: 30 April, Masa Tugas Direksi BUMD Tangsel Selesai.

Ranta juga menyebut, bila sektor pajak ABT sedianya bisa mendongkrak APBD Banten, yang saat ini masih berada pada angka Rp9 Triliun.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email