oleh

Pemohon di Weekend Melonjak, DPMPTSP Tangsel Buka Loket Pelayanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Layanan permohonan penerbitan dokumen perizinan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus dioptimalkan. Masyarakat pemohon izin bisa mengurus pada Sabtu atau akhir pekan (weekend) karena loket pelayanan tetap dibuka.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengatakan, dioperasikannya layanan perizinan weekend bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat pemohon. Pelayanan yang diberikan yaitu jenis perizinan pada bidang pembangunan, salah satunya izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Banyak warga sibuk pada hari-hari biasa. Khususnya yang bekerja dari Senin sampai Jumat. Dan, mereka cuma punya waktu luang hari Sabtu. Makanya kami membuka layanan hari Sabtu,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Minggu (2/12/2018).

Bambang mengungkapkan, awalnya untuk loket pada Sabtu, melayani semua jenis perizinan. Namun setelah beberapa waktu berjalan DPMPTSP Kota Tangsel mengamati, warga yang datang hari Sabtu kebanyakan mengurus perizinan IMB (termasuk bidang izin pembangunan-red).

“Makanya mulai tahun ini, kami fokuskan hanya melayani permohonan perizinan bidang pembangunan saja. Salah satunya adalah IMB tersebut,” ungkap Bambang.

Dari data yang diperoleh, antusiasme masyarakat yang datang mengurus perizinan pada Sabtu sangat tinggi. Hal ini terlihat dari berkas permohonan yang masuk. “Kami bisa melayani puluhan berkas pemohonan izin setiap Sabtu,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, korelasi layanan Sabtu ini dengan peningkatan retribusi IMB sangat signifikan. Faktanya terjadi peningkatan volume pelayanan dengan mengakomodir pemohon yang tidak sempat datang pada Senin sampai Jumat.

“Kami juga informasikan target retribusi IMB kami setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan,” jelasnya.

Berikut jenis perizinan di Bidang Pembangunan:

1. Izin Lokasi

2. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)

3. Pengesahan Rencana Tapak

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

6. Izin Lingkungan

7. Izin Pengelolaan Sampah

8. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

9. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

10. Dokumen Perencanaan Perumahan

11. Akta Pemisahan Rumah Susun

12. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan

Kebijakan membuka loket pelayanan izin bidang pembangunan pada weekend merupakan inovasi yang terus dilakukan DPMPTSP Kota Tangsel. Setelah sebelumnya diterapkan sistem daring (online) dengan layanan mandiri, maka upaya peningkatan pelayanan makin digenjot.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email