oleh

Pemkot Terbitkan Aturan PSBB di Kota Tangerang, Ini Larangannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerbitkan Surat Edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM,” ujar Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (9/1/2021).

Wali kota juga menjabarkan dalam Perwal No. 2 Tahun 2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

“Dimana poin – poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya. ** Baca juga: Arief Segera Sosialisasikan PSBB Jawa – Bali

Asisten Tata Pemerintahan Ivan Yudhianto menjelaskan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perwal tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

“Untuk kantor dibatasi hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75 persen bekerja dari rumah (WFH),” terangnya.

Sedangkan untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanua diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Dan untuk restauran, cafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Operasional diijinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar,” papar Ivan. ** Baca juga: Aturan PSBB Hingga 25 Januari 2021 di Provinsi Banten

Ivan menjelaskan kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mall atau tempat usaha dilarang untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

“Sementara untuk pabrik dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” jelasnya.

Terakhir, Asisten Tata Pemerintahan menjelaskan Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50 persen dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

“Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan,” pungkas Ivan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email