oleh

Pemkot Tangsel Tunda Penertiban Mini Market Ilegal

image_pdfimage_print
Kabar6-Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menertibkan toko modern tanpa izin di wilayah tersebut ditunda hingga 19 Oktober 2012 mendatang.

Penundaan itu terpaksa dilakukan menyusul belum rampungnya proses pendataan yang saat ini tengah dilakukan pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. 

“Kami masih menunggu rampungnya proses pendataan ditingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kota Tangsel, Abdul Rahman, Senin (15/10/2012).

Dikatakan Abdul, hasil pendataan Lurah dan Camat itu nantinyaa akan diteruskan ke Kepala Badan (Kaban), kemudian dilaporkan kepada wali Kota, untuk kemudian dikalurkan surat perintah peneritiban. 

Ditanya soal jumlah pengelola minimarket, seperti Alfamart, Indomart, Alfamidi, Seven Eleven (Sevel) yang sudah memiliki kelengkapan ijin, Abdul mengaku belum mendapati adanya pengelola yang menyerahkan kelengkapan izin.

Itu artinya, sekitar 150 toko modern yang ada di Tangsel saat ini perlu dipastikan izinnya dengan melakukan pendataan langsung dari lurah, camat, hingga dinas.

Dari hasil pendataan sementara, lanjut Abdul, rata-rata pengelola minimarket hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) saja.

Sedangkan untuk IUTM (Surat Izin Toko Modern) kebanyakan tidak memiliki. “Nah, yang tidak memiliki IUTM ini yang akan rentan kena sanksi nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan mengklasifikasikan kelengkapan izinnya semua minimarket yang beroperasi diwilayahnya.

Bahkan, Pemkot Tangsel akan melakukan pendataan kelengkapan izin kepada 150 minimarket yang ada.

Seiring dengan rencana penertiban minimarket yang dilakukan Pemkot Tangsel, pihak DPRD setempat juga berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif toko modern. Demikian dilakukan agar ada kontrol dan ketentuan mendasar pengaturan keberadaan minimarket.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Sugeng  Santoso, saat ini minimarket membanjir di kota Tangsel. Bahkan, keberadaanya hingga ke kampung-kampung. Makanya, butuh penataan minimarket melalui Perda.

“Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan. Dimana didalamnya akan dimuat pasal aturan jarak antar minimarket,” jelasnya, kemarin.

Idealnya, kata dia, keberadaan minmarket disetiap kelurahan satu minimarket. Sehingga tidak berdekatan dengan warung kecil yang ada.

Sedangkan, jika minimarket di satu kelurahan lebih dari satu pihaknya minta kepada Pemkot untuk ditertibkan.

“Saat ini minimarket sudah ada di perkampungan. Kita wacanakan satu kelurahan satu minimarket. Butuh keberanian Pemkot untuk menertibkan,” singkatnya.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email