oleh

Pemkot Tangsel Tebus Sertifikat Lahan Fly Over Gaplek

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihadapkan pada masalah pelik dalam membebaskan obyek lahan untuk megaproyek jalur lintas atas (flyover) di Simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang.

Megaproyek jalan layang sepanjang satu kilometer dengan lebar 34 meter itu diperkirakan akan menggusur 123 kavling dan bangunan warga di sekitar lokasi.

“Banyak juga sertifikat milik warga yang di “sekolahkan” pada bank,” ungkap Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Tangsel, Heru Agus Santoso kepada kabar6.com di Pamulang, Senin (8/6/2015).

Meski begitu ia enggan merinci jumlah dan obyek lahan mana saja yang di “sekolahkan” kepada pihak jasa perbankan, namun Heru menyebut sertifikat lahan dimaksud dijaminkan pemiliknya untuk meminjam uang.

Sedangkan jumlah dana pinjaman yang dipinjam pemilik lahan ke bank masih jauh di bawah total harga penggantian tanah yang mesti dibayarkan oleh Pemkot Tangsel.

“Misalkan, Anda pinjam uang Rp300 juta dan total uang dapat gusuran Rp700 juta. Ya uang yang kita serahkan ke bank senilai dari nilai pinjaman,” terang Heru.

Pembayaran total uang untuk menebus sertifikat lahan milik warga, tambahnya, demi mempercepat proyeksi pembebasan lahan. **Baca juga: Airin: Pembangunan Polres Tangsel Tak Mungkin Tahun Ini.

Sebab, pemerintah daerah berkewajiban menfasilitasi pengadaan lahan dalam proyek yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum ini.

“Setelah kita tebus ke bank lantas sertifikatnya kita serahkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dibuatkan surat kalau tanah tersebut sudah sah menjadi milik negara,” tambah Heru.(yud)

Print Friendly, PDF & Email