oleh

Pemkot Tangsel Sinyalkan Terbuka Bagi Urbanisasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai 2018 lalu menghentikan program Operasi Yustisi Kependudukan atas rekomendasi dari Pengadilan Negeri Tangerang. Sebagai pengganti dilakukan pendataan penduduk non permanen.

“Untuk program OYK yang selama ini sudah beberapa tahun telah dilaksanakan sudah memberi dampak positif memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Rabu (12/6/2019).

Ia menerangkan, bahwa ketentuan perpindahan penduduk merupakan hak setiap warga negara. Meski dalam prakteknya sudah dilakukan pengaturan teknis tentang perpindahan penduduk serta dilakukan juga pendataan bagi penduduk non permanen.

“Sebagai akan menjadi tolok ukur dalam menentukan kebijakan daerah terhadap dampak yang ditimbulkan akibat arus urban,” terang Dedi.

Menurutnya, dorongan adanya urbanisasi akibat pertumbuhan perekonomian, infrastruktur, dan fasilitas pendukung di Kota Tangsel cukup pesat.

Misalnya pengembangan kawasan niaga terpadu, cluster perumahan, perkantoran dan perumahan bertingkat.

Dedi bilang, dengan meningkatnya arus urban, maka sinergitas antara pemerintah daerah dan peran swasta dalam pengembangan serta pemenuhan fasilitas layanan publik perlu ditingkatkan.

Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus bergerak maju dan beriringan langkah untuk mewujudkannya.

“Jangan ada satupun upaya dari elemen masyarakat yang ingin menghambat pemenuhan layanan atau fasilitas publik tersebut,” ujar Dedi.**Baca juga: PN Tangerang Larang OYK Digelar di Jalan Umum.

Menurutnya, angka pertumbuhan pendudukan setiap tahun paska lebaran tidak terlalu melonjak tajam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email