oleh

Pemkot Tangsel Serahkan Keputusan UMK 2021 ke Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan sebesar 3,33 persen disoroti Apindo Banten. Keputusan itu dipilih unsur pemerintah karena dalam proses rapat pembahasan buntu atau deadlock.

“Karena masing-masing perwakilan punya persepsi masing-masing. Maka keputusanya diserahkan kepada Gubernur Banten,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Sukanta, rapat pleno Depeko yang dihadiri masing-masing perwakilan serikat pekerja, Apindo, pakar pengupahan akademisi dan unsur Pemerintahan itu tidak mendapatkan kata sepakat.

“Pada dasarnya serikat mengajukan kenaikan prosentase UMK tahun 2021 sebesar 8,51 persen atau naik menjadi Rp4.522.988.27,” jelas Sukanta.

Sementara unsur Apindo mengikuti surat edaran Kemenaker Nomor M/11/HK/X/2020 tentang Penetapan Upah Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 dan surat Gubernur Banten 078/1972 DTKT perihal rekomendasi UMK Kota Tangsel sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.168.268.62.

Sementara Disnaker Tangsel, yang mewakili unsur pemerintahan dalam pandangannya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dengan prosentase kenaikan sebesar 3,33 persen yang dihitung dari penambahan nilai PDB nasional sebesar 1,91 persen dan inflasi nasional 1,42 persen dengan kenaikan menjadi Rp 4.307.071.97.

**Baca juga: Apindo Banten Soroti Usulan UMK Tangsel Naik 3,33 Persen

“Sama dengan pandangan pemerintah, pakar pengupahan juga berasumsi kenaikan UMK Tangsel sebesar 3,33 persen atau dikisaran Rp 4.3 jutaan. Dan unsur akademisi atau perguruan tinggi mengusulkan adanya kenaikan UMK tahun 2021. Namun besarannya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19. Bahan-bahan ini kita laporkan kepada wali kota Tangsel,” tegas Sukanta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email