oleh

Pemkot Tangsel Sebar Surat Edaran, Pengusaha Nakal Ditindak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, memperketat pengawasan terhadap operasional 300 rumah makan dan 20 tempat hiburan selama bulan puasa.

Menyusul telah dikeluarkan surat edaran terkait regulasi dan ketentuan tentang waktu operasional bagi jenis usaha kuliner dan larangan terhadap usaha hiburan.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Edi Wahyu dihubungi, Sabtu, menuturkan setiap harinya petugas yang telah di bentuk akan memantau mengenai operasional rumah makan dan tempat hiburan malam.

“Bila ada yang melanggar ketentuan dari aturan, maka Pemkot akan memberikan teguran secara keras,” kata Edi Wahyu.

Dikatakannya, dalam surat yang dikeluarkan Wali Kota dan MUI Kota Tangsel mengenai jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan di Kota Tangerang Selatan Nomor 450/227- Budpar/2012 dan Nomor 09/SM/MUI-Tangsel/VII/2012, tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan amaliyah ummat jelang dan selama bulan ramadhan serta hari raya idul fitri.

Dinyatakan bila jenis usaha hiburan seperti klab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, kafe atau warung remang-remang, bar, rumah bilyard, panti pijat, SPA, permainan ketangkasan dilarang beroperasi atau tutup secara total selama puasa hingga tujuh hari setelah lebaran.

Adapun untuk jam operasional rumah makan yakni, diperbolehkan buka mulai pukul 12.00 – 04.00 WIB. “Dalam aturan itu juga disebutkan bila rumah makan boleh buka tetapi dengan menggunakan tirai kecuali setelah buka puasa,” katanya.

Ditambahkan Edi Wahyu, bila surat mengenai pengaturan jam operasional sudah disebarkan kepada semua pengusaha rumah makan dan tempat hiburan.

Bahkan, Pemkot Tangsel pun sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha untuk mensosialisasikan aturan tersebut.”Kami lihat, semua pengusaha rumah makan dan tempat hiburan sudah mengerti dan memahaminya,” katanya.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rozak menambahkan bila pihaknya juga akan membantu Pemkot dalam melakukan pengawasan.

“Nantinya, MUI di setiap kecamatan akan mengumpulakn informasi bila ada usaha rumah makan atau tempat hiburan yang melanggar aturan agar ditindak oleh Pemkot,” tegas Razak.(ymw)

Print Friendly, PDF & Email