Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai hari ini resmi diberlakukan sistem satu arah. Rekayasa ini bertujuan untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas.
“Sudah ada persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Informasi untuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem satu arah,” kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Arif Afwan Taufani kepada kabar6.com di kantornya, Kamis (2/3/2023).
Ia menyebutkan untuk ruas jalan yang akan direkayasa dengan sistem satu arah yaitu, simpang Buaran Serpong – simpang empat Viktor – simpang empat Muncul – simpang tiga Bundaran Tekno.
Sistem satu arah di koridor jalan tersebut diberlakukan setiap harinya mulai Senin sampai dengan Jum’at. Waktunya mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Sedangkan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.30 WIB.
“Untuk hari Sabtu dan Minggu normal seperti biasa,” jelas Taufani. Menurutnya, pada uji coba sistem satu arah Desember 2022 lalu ada dua opsi penerapan.
Opsi pertama dari simpang Viktor ke Muncul dua arah. Sedangkan opsi kedua diberlakukan satu arah. Maka setelah dilakukan kajian diputuskan pemberlakuan sistem satu arah.
Taufani jelaskan, alasan tidak diberlakukan seharian penuh telah dipertimbangkan atas kesepakatan bersama instansi terkait lainnya. Nanti apabila kebiasaan masyarakat pengguna jalan memang sudah terbentuk maka tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan 24 jam.
“Ini penyesuaian adaptasi berlalu lintas. Mudah-mudahan masyarakat mendukung kan tujuannya untuk mengurai kemacetan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangsel berharap masyarakat pengguna jalan pastinya bisa mendukung secara penuh program rekayasa ini. “Dan pastinya kepada pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu berlalu lintas,” pesan Taufani.
Patut diketahui, bagi warga pengendara yang melintas dari Pasar Jengkol dan Pamulang hendak menuju arah BSD maka tidak bisa lurus atau langsung belok kanan melewati Jalan Raya Viktor Buaran.
Pengendara harus belok kiri atau lurus melewati Jalan Raya Puspiptek atau simpang Muncul. Landasan hukum pemberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 551/Kep.304-Huk/2022 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Adv)